PDAM, Gencarkan Penagihan Piutang
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Kekompakan tim dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam menekan piutang (tunggakan pelanggan,red) patut diacungi jempol.
Kerja keras sejak awal tahun 2019 telah membuahkan hasil, yakni mampu menagih Rp 80 juta yang merupakan uang tunggakan pelanggan.
\"Alhamdulillah, sekitar Rp 80 juta sudah berhasil kami tagih dari pelanggan yang selama ini menunggak,\" ungkap Direktur PDAM Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu tengah, Siti Yuningsih AZ SE MH melalui Kabag Teknik, Karnedi, kemarin (13/2).
Dikatakan Karnedi, tunggakan tersebut berasal dari pelanggan yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa.\"Dari jemput bola yang kami lakukan di Kecamatan Pondok Kelapa, beberapa pelanggan memang batal dilakukan pencabutan jaringan dikarenakan bersedia membayar semua tunggakan.
Meski demikian, ada sekitar 150 sambungan rumah (SR) terpaksa kami cabut dikarenakan tak ada etikat baik,\" jelasnya.
Demi memperkecil angka piutang, Karnedi melanjutkan, penagihan secara langsung ke rumah-rumah masih akan berlanjut ke kecamatan lain. Yakni, wilayah Kecamatan Karang Tinggi, Talang Empat dan pelanggan di wilayah Kecamatan Taba Penanjung.
\"Kami harap, pelanggan bersedia untuk membayar tunggakan. Sebab, besaran tunggakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setelah menerima layanan air bersih dari PDAM. Perlu diketahui, tarif air PDAM di Kabupaten Benteng paling rendah dari daerah lain,\" jelasnya.
Dikatakan Karnedi, pemutusan jaringan PDAM merupakan langkah terakhir yang dilakukan.
Sebab, PDAM merupakan instansi yang bertugas untuk melayani masyarakat bidang penyaluran air bersih.\"Pelanggan diimbau untuk membayar tagihan setiap bulan di bawah tanggal 20. Jika menunggak, petugas kami akan memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Jika tunggakan lebih dari 5 bulan, kami terpaksa melakukan pemutusan. Meski begitu, layanan PDAM bisa kembali dinikmati jika semua tunggakan telah dibayar,\" demikian Karnedi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: